SIKATNEWS.id | Untuk mendorong peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Samosir untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah. Penyerahan SKK setelah penandatangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera di Aula Kejaksaan Negeri Samosir, 30/11.
Turut hadir Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Samosir, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Marojahan Situmorang.
Penyerahan SKK ini merupakan bagian dari tindaklanjut MoU pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir nomor 05/PEM/VIII/2023 dan nomor B-05/6PH/08/2023 tentang Kerjasama Pelayanan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk tahap pertama akan dilakukan penegakan hukum secara litigasi dan non litigasi terhadap 134 penunggak pajak daerah yang terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 64 wajib pajak restoran dan 44 wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).