SIKATNEWS.id | Dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045, Pemkab Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Uji Publik di Hotel JTS Parbaba-Pangururan, Senin (04/12/2023).
Uji Publik dilakukan untuk membahas Perumusan Skenario, Identifikasi Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk pengambil keputusan kebijakan kegiatan.
Kadis Lingkungan Hidup , Edison Pasaribu menyampaikan kegiatan uji publik ke-2 ini merupakan tahapan ke-5 dari 7 tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045. Setelah tahapan ini akan dilanjutkan rapat koordinasi penjaminan kualitas, pendokumentasian dan Finalisasi KLHS RPJPD dan validasi ke Provinsi Sumatera Utara.
Dalam tahapan uji publik ke-2 ini dilakukan identifikasi dan analisa kerangka kebijakan yang relevan dengan kebijakan penataan ruang serta identifikasi dan perumusan faktor penting pembuatan keputusan. Diharapkan dapat menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi dalam proses mengidentifikasi dokumen rancangan awal yang merupakan rangkaian sistematis secara menyeluruh dan partisipatif memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dengan pembangunan suatu wilayah.