Jadi Pemerintah itu menjamin keamanan pangan dari mulai proses budidayanya sampai pada pangan itu siap untuk dikonsumsi dalam skala global. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Usaha.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwakili Tety Erlita Situmorang menyampaikan perlunya legalitas izin dalam memulai dan menjalankan usaha oleh para pelaku usaha. Hal ini diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Perijinan usaha berbasis resiko.
Dengan memiliki Nomor Izin berusaha (NIB) para pelaku usaha akan memperoleh beberapa manfaat diantaranya para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerjasama, seperti kerjasama dengan supermarket/mini market yang ada, melakukan pinjaman ke Bank dan banyak lagi manfaat lainnya yang bisa didapatkan.
Pada kegiatan Sosialisasi yang sedang berlangsung, terlihat para peserta begitu antusias mengikuti setiap kegiatan. Dimana berlangsung adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dan testimoni manfaat pupuk organik oleh salah satu peserta kelompok tani.
(Frengky Butarbutar)