SIKATNEWS.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas P3AP2KB menggelar Pertemuan Audit Kasus Stunting.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TPPS diwakili SAB Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Rudi SM Siahaan di Aula kantor Bupati Samosir, Jumat (08/12/2023).
Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, didalamnya terdapat salah satu program prioritas yaitu penurunan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Sejalan dengan amanat tersebut, Bupati Samosir telah menetapkan tim audit kasus stunting di Kabupaten Samosir, yang bertugas melakukan kunjungan lapangan melakukan konfirmasi, koordinasi dan verifikasi terhadap kelompok sasaran audit secara selektif dan melakukan kajian kasus dalam kertas kerja serta melaksanakan evaluasi rencana tindak lanjut.