Pemkab dan DPRD Toba Bahas P APBD 2023 dan Dua Ranperda Usulan Eksekutif

SIKATNEWS.id | Bupati Toba, Poltak Sitorus saat membacakan Nota Pengantar Keuangan menjelaskan asumsi dasar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P. APBD)Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba di gedung DPRD Toba, Senin (18/9/2023).

Selain itu disampaikan juga dua Ranperda usulan eksekutif yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba dipimpin Wakil Ketua Candrow Manurung dan Mangatas Silaen. Turut hadir Sekdakab Toba, Augus Sitorus unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah,dan camat se-Kabupaten Toba.

Menurut Poltak Sitorus bahwa kebijakan belanja daerah dalam rancangan P APBD 2023 ini adalah melanjutkan kebijakan Prioritas pembangunan Kabupaten Toba.

“Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan ekonomi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong sektor pariwisata pertanian dan produk unggulan lokal, pembangunan kewilayahan dengan infrastruktur yang mantap dan merata serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif,” katanya.

Poltak Sitorus juga mengatakan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Toba akan terus berupaya semaksimal mungkin yang ditempuh dengan beberapa kebijakan.

“Mewujudkan regulasi terkait perpajakan dan Retribusi responsif terhadap kondisi dan mampu meningkatkan pendapatan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar kewajiban pajak atau retribusi, menyusun database perpajakan atau retribusi, menyusun regulasi tentang retribusi objek wisata dan meningkatkan daya tarik pada objek wisata sehingga jumlah wisatawan meningkat signifikan, dan meningkatkan kuantitas dan kapasitas sumber daya manusia pengelola pajak atau retribusi yang profesional,” kata Poltak Sitorus.

Berikut disampaikan usulan rancangan anggaran P.APBD 2023 :

A. Pendapatan

Sebelum perubahan Rp.1.147.237.136.736, setelah perubahan Rp.1.160.762.184.717 , memperoleh kenaikan sebesar 1,18%.

B. Belanja Daerah

Sebelum perubahan Rp.1.192.194.649.036, setelah perubahan Rp.1.240.476.317.343 ,atau kenaikan sebesar 4.05%.