Dilokasi, tim mengamankan sdra DGH dan NH, sementara temannya H, K dan F berhasial melarikan diri. Disamping DGH ada sebuah dompet kecil corak bunga, ketika diperiksa petugas didalamnya terdapat 1 plastik sabu-sabu dan plastik kecil.
Kemudian tim lain melihat seorang perempuan dalam kamar tidur mengambil dompet dari bawah tempat tidur, lalu membuangnya ke luar melalui jendela. Tim pun mengambil dompet yang dibuang itu dan dihadapan NH membuka isi dompet tersebut dan ditemukan didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
Kepada petugas, NH menerangkan dompet yang dibuangnya itu diketahuinya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan tidak mengetahui jumlahnya berapa banyak, sehingga karena takut ketahuan oleh polisi maka dompet itu dibuang keluar dan dompet tersebut adalah milik H.
Selanjutnya DGH dan NH beserta bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu 1 bungkus plastik klip kecil kosong untuk bungkus sabu-sabu, 1 buah timbangan dan 1 buah dompet kecil corak bunga dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dimintai keterangan terkait temuan sabu-sabu tersebut.
(RW)