Pemilik Rumah Sewa Di Labusel Diamankan Polisi

SIKATNEWS.NET | Terkait peredaran narkoba, seorang wanita pemilik rumah sewa dan teman prianya diamankan personel Reskrim Polsekta Kotapinang, sementara 3 teman mereka berhasil melarikan diri. Selasa (11/10/2022).

Adapun identitas pemilik rumah sewa yaitu NH (34), warga Jalan Suka Muli Simaninggir, Kecamatan Kotapinang dan DGH (29), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Benar Lae semalam kita tangkap pelaku narkoba”, Ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit 1 Reskrim, Ipda Jongga Mahulae kepada wartawan.

Kata Ipda Jongga Mahulae, kronologis penangkapan bermula hari Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, Opsnal Reskrim mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Lingkungan Simaninggir Kotapinang.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi rumah sewa mik NH dan sampai dirumah tersebut. Tim menempati objek yang ditentukan Plh Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang Iptu Amlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *