SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan bahwa Morena Pub dan KTV menyediakan tarian Striptis dan cewek bokingan hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari pihak Polresta Barelang.
Tindakan yang dilakukan oleh Management Morena Pub dan KTV atas adanya dugaan tarian Striptis dan cewek Bokingan merupakan pelanggaran hukum, yang mana sudah diatur dalam Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi pada pasal 7, 4 dan pasal 10.
Atas dugaan trafficking atau disebut penjualan wanita melalui cewek bokingan di Morena Pub dan KTV Batam tidak sesuai dengan Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 6 tahun dengan denda 40 Juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh tim media sikatnews.net group pada tanggal 11/02/2023 melalui pesan WhatsApp kepada pemilik Morena Pub & KTV bapak Andi terkait tarian Striptis dan cewek bokingan belum mendapatkan balasan. Akan tetapi dalam dugaan yang kuat, Bapak Andi Morena selaku Pemilik Morena Bungkam.