Mafia Lahan
Beberapa waktu lalu tersebar informasi pengaturan lahan atau alokasi lahan di BP Batam sejak Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi dilantik pada September 2019 tergantung pada Kepala BP Batam. Alokasi lahan di BP Batam yang dilakukan melalui proses online dibatasi dengan adanya fitur ‘klik pimpinan’ yang akan membatalkan alokasi sebelum disetujui pimpinan BP Batam.
Adanya dugaan keadaan tupoksi mulai tingkat Kasi, Kabid, Direktur dan Deputi pada proses registrasi, validasi, verifikasi, evaluasi, komitmen yang sudah disetujui pejabat berwenang tidak ada gunanya. Karena harus melewati proses ‘klik pimpinan’. Dari informasi yang berkembang di medsos, selanjutnya perlu dibentuk tim evaluasi untuk menelusuri pelaksanaan jabatan ex-officio yang mutlak sebagai penentu ‘klik pimpinan’.
Dikutip dari satu media, akibat proses klik pimpinan itu, sejumlah pejabat penting di BP Batam sulit ditemui oleh masyarakat dalam pengurusan perizinan investasi. Alasan selalu dari staf ataupun petugas di ruangan yang mengatakan: ‘Bapak tidak ada di tempat’, atau ‘Bapak sedang tugas di luar’. Selanjutnya para pejabat setingkat Deputi, Direktur ataupun Kabid seakan malu untuk bertemu masyarakat. Alasannya, apapun yang akan disampaikan tidak ada gunanya karena semua permohonan alokasi lahan berujung ditolak oleh ‘klik pimpinan’.
Dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, Kamis, 7/11/2024, indikasi klik pimpinan itu diungkap oleh Anggota DPR RI Andre Risiade. Dia mencurigai proses permohonan lahan diatur-atur oleh Ketua Dewan Pengawas BP Batam, yang juga Sekretaris Kementrian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Mugiarso.
“Dia ini aktif mengatur bolak-balik memanggil anda (Wakil Kepala BP Batam Purwijanto). Pada tanggal 25 September 2024 ada moratorium. Pada tanggal 4 Oktober 2024 dia (Susiwijono) memanggil Wakil Kepala BP Batam, kemudian moratorium dibuka dan terbit alokasi untuk 14 permohonan lahan. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 kembali dibuka (moratorium),” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Menurutnya, ada beberapa lahan yang dimainkan oleh pimpinan BP Batam itu. ‘Bapak habis masa jabatan, diperpanjang, lalu dimoratorium, dibuka, lalu ditutup. Sdr Dewan Pengawas. Dia yang mengatur-atur. Bukan anda sebagai Plh Kepala BP Batam.
“Jangan sampai di saat transisi pemerintah, dicari kesempatan di dalam kesempitan. Karena itu Komisi VI harus memanggil Susiwijono pada rapat berikutnya. Kalau perlu panggil paksa,” tegasnya.
Isu moratorium alokasi lahan terjadi karena Kepala BP Batam Muhammad Rudi sedang menjalani cuti kampanye untuk Calon Gubernur Kepri. Tetapi jika ada alokasi lahan yang disetujui oleh pimpinan itu, Sesmenko yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, turun langsung mengatur-atur Plh Kepala BP Batam untuk mengeksekusi alokasi lahan, yang kemudian direalisasikan./Red.