SIKATNEWS.id | Perusahaan yang mengelola Hotel Pura Jaya, siap mengadukan adanya mafia lahan yang merugikan pihaknya serta investor lain di Pulau Batam. Pengaturan alokasi lahan itu diduga melibatkan Walikota Batam, ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi III dan Komisi VI DPR RI. Sekarang kami sedang mempersiapkan pengaduan dengan bukti bahwa lahan yang kami kelola diberikan ke perusahaan lain,” kata Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Jumat (09/11).
Di saat terjadinya proses hendak memperpanjang alokasi lahan PT DTL, kata Ruri, BP Batam melakukan berbagai tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Pencabutan lahan PT. DTL dengan menjadikan alasan bahwa business plan tidak disetujui, hanyalah merupakan alasan yang dibuat, tanpa dasar hukum, untuk mencabut lahan dari perusahaan kami, untuk kemudian diserahkan ke perusahaan lain,” kata Ruri Afriansyah.
Data yang diperlihatkan Ruri Afriansyah sebagai pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya, BP Batam memberitahukan berakhirnya masa alokasi lahan 10 hektar milik PT. DTL pada 20 Agustur 2019. Beberapa hari kemudian, setelah surat diterima oleh PT DTL, perusahaan itu melayangkan surat permohonan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) pada 29 Agustus 2019.
Tetapi dalam perjalanan proses perpanjangan alokasi lahan, hingga PT. DTL memberikan beberapa kali presentasi rencana pengelolaan (business plan), terakhir pada 22 November 2019, BP Batam tidak berniat memberi kesempatan perpanjangan alokasi.
“Dari awal kami curiga bahwa terlambatnya diajukan permohonan perpanjangan UWTO serta pemaparan business plan yang tidak disetujui, merupakan alasan yang dicari untuk menjual kembali lahan kami ke perusahaan lain,” ucap Ruri Afriansyah.
Kuasa hukum PT. DTL, Eko Nuriansyah, menjelaskan pihaknya sekarang sedang mengikuti proses pidana penghancuran gedung hotel di Polda Kepulauan Riau. Penyidik di Polda Kepri baru sebatas memeriksa staf Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam.
“Kami menemukan indikasi adanya mafia lahan (di internal BP Batam), bahkan melibatkan pimpinan BP Batam serta instansi lain yang terindikasi dalam kasus penghancuran gedung hotel Pura Jaya milik klien kami. Pada saatnya kami akan membuka sejumlah bukti bahwa sebelum pencabutan alokasi lahan, pihak BP Batam telah gencar berkomunikasi dengan pengusaha lain yang berminat memiliki lahan klien kami,” jelas Eko Nuriansyah.