Pemilik Hotel Pura Jaya Laporkan Muhammad Rudi dan Ariastuty Sirait di Polda Kepri

Selanjutnya kami keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Atiastuty Sirait, sebagai berikut: Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasive dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Pura Jaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

“Namun sampai dengan jangka Waktu yang telah ditentukan PT Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya dalam sebuah berita atau produk jurnalis di media online.

Pernyataan itu dibantah oleh PT DTL bahwa tidak benar mengenai lahan 20 hektar jika PT DTL setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, PT DTL tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut, kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah melakukan pemanfaatan tanah dengan membangun bangunan berupa villa. Hal ini dibuktikan dengan foto-foto pembangunan bangunan villa.

Kami keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi sebagai berikut:
“Jauh sebelum saya dilantik sebagai Kepala BP Batam, permasalahan itu sudah ada. Setelah saya dilantik, saya hanya melanjutkan kebijakan, sama sekali tidak ada kepentingan apapun,” ujarnya (Muhammad Rudi).

Bantahan PT DTL, kebijakan perobohan hotel Pura Jaya milik PT DTL dilakukan oleh Rudi pada saat menjabat, di mana BP Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 meminta pihak PT DTL mengosongkan lokasi lahan, sedangkan pada saat itu belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena PT DTL sedang menempuh proses hukum. Namun atas kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Gedung Hotel Pura Jaya tetap dirobohkan tanpa melalui proses hukum yang benar yaitu tanpa adanya penetapan eksekusi dari pengadilan.

Yang dilakukan terlapor diduga melanggar: (a) Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik”.

“Saat ini pelapor sangat dirugikan atas perbuatan yang diduga telah dila”kukan terlapor atas informasi bohong yang disampaikan oleh terlapor melalui beberapa media online. Kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai seorang pengusaha yaitu adanya pembatalan beberapa Kerja sama bisnis dengan pihak lain, yang seharusnya mendatangkan keuntungan kepada pelapor akibat adanya pemberitaan bohong membuat pihak lain yang awalnya ingin bermitra dengan pelapor mengurungkan niatnya sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian material senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman.

“Demi memulihkan hak-hak dan nama baik klien kami sebagai pelapor, sehingga kami bermaksud untuk mengambil langkah hukum secara pidana dengan membuat laporan dan memohon perlindungan hukum atas klien kami, dalam hal ini menjadi korban informasi sesat yang disebarkan pejabat BP Batam,” pungkas Eko Nurisman./Red.