SIKATNEWS.id | Direktur PT. Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkan pada Juni 2023, melaporkan Kepala Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait ke Polda Kepulauan Riau.
Bukan saja Ariastuty Sirait, dalam laporannya juga menyinggung pernyataan Walikota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (sedang cuti) sebagai penyebar berita bohong.
“Saya berharap keadilan masih bisa ditegakkan di bumi Bunda Tanah Melayu ini, apalagi masalah ini sangat merugikan dunia investasi. Pimpinan di BP Batam seenaknya menyebar berita bohong untuk menutupi perbuatan-perbuatan yang tergolong pada perbuatan kejahatan informasi untuk menutupi praktik mafia lahan,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada wartawan, di Batam, Rabu (13/11/2024).
Laporan dugaan penyebaran kebohongan itu, menurut Ruri, diawali pada 23 Juni 2023 dan pada 24 Oktober 2024, Ariastuty Sirait menyampaikan informasi menyampaikan informasi mengenai permasalahan terkait kepemilikan lahan dan perobohan bangunan hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari yang dimuat di website BP Batam dan media online Ulasan yang diduga memuat informasi bohong.
Pernyataan-pernyataan dari Ariastuty Sirait selaku Humas BP Batam, katanya, tidak sesuai fakta-fakta dan mengandung informasi bohong di website BP Batam dengan link: https://bpbatam.go.id/polemik-purajaya-nongsa-bp-batam-sayangkan-tuduhan-tak-berdasar/ tanggal 23 Juni 2023 dan di media online Ulasan dengan link: https://ulasan.co/cagub-kepri-rudi-tanggapi-tanggapi-politisasi-perobohan-hotel-purajaya-batam/ tanggal 24 Oktober 2024.
BP Batam sebelumnya menyebut instansi itu telah mengalokasikan lahan ke PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola hotel Pura Jaya di Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 hektar berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
PT Dani Tasha Lestari membantah, tidak benar perusahaan itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam, faktanya adalah PT Dani Tasha Lestari (pemilik hotel Pura Jaya) telah mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan seluas 10 hektar kepada BP Batam, dibuktikan dengan:
Tanda Terima Pendaftaran Permohonan dengan nomor pendaftaran: EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ tanggal 5 September 2019 yang mana pada saat melakukan pendaftaran disertai dengan melampirkan dokumen, seperti: (1) Surat Permohonan; (2) Foto kopi KTP Direktur; (3) Foto copi Akte Pendirian Badan Hukum; (4) Foto kopi sertifikat/dokumen alokasi lahan sebelumnya nomor dokumen PT.PL/855/1988 tanggal 07 September 1988; (5) Foto copi lokasi terbangun; (6) Foto kopi PBB terakhir; dan (7) Foto kopi Faktur UWTO 30 tahun.