“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perusahaan, Negara harus konsisten dan adil.
Jika tidak, publik akan membaca ini sebagai ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hutan dan rakyat,” kata Budiyarman.
Lebih lanjut, AMPERA mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi internal serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil di Kepulauan Nias. Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari rencana aksi massa untuk menekan pemerintah agar segera mencabut izin PT GRUTI dan menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan di Pulau Tello.
AMPERA menegaskan bahwa tekanan publik merupakan hak konstitusional warga negara ketika kebijakan pemerintah dinilai abai terhadap keadilan ekologis.
“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi yang merusak hutan, mengancam keberlanjutan pulau kecil, dan mengorbankan rakyat adalah bentuk kejahatan ekologis. PT GRUTI harus dihentikan dan izinnya dicabut,” pungkasnya/Yason Gea








