Pertanyaan ini menguat seiring dengan beredarnya informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AL yang disebut-sebut mengawal pemasukan babi ilegal ke Nias.
Meski dugaan tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum, publik menilai kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan serius dan berpotensi melemahkan independensi pengawasan. “Bagaimana pengawasan bisa efektif jika institusi yang dilibatkan justru diduga terlibat di lapangan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Secara hukum, pemasukan babi tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Praktik ini juga berisiko besar menyebarkan penyakit hewan menular strategis seperti African Swine Fever (ASF) yang dapat melumpuhkan ekonomi peternak lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Tim Terpadu belum memberikan penjelasan resmi terkait lemahnya pengawasan, alasan tidak dilibatkannya Kodim 0213/Nias, serta langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan pemasukan babi ilegal.
Dia mendesak agar : pertama, Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka secara transparan kinerja Tim Terpadu; kedua, Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu; ketiga, dugaan keterlibatan oknum aparat diusut melalui mekanisme hukum yang independen; keempat, komposisi Tim Terpadu dievaluasi ulang demi menjamin pengawasan yang objektif dan bebas konflik kepentingan.
Maraknya pemasukan babi ilegal dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian nyata bagi wibawa negara dan integritas aparat di Kepulauan Nias/Yason Gea








