Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Hampir 3 Kg Ditangkap, Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers

Ia menambahkan, dilakukan introgasi terhadap pelaku S dan mengakui bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai pelaku S akan di beri upah Rp. 15.000.000,- oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut. DPO A berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec. Sagulung-Kota Batam mengaku sebagai kurir.

“Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 KG. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,-,” katanya lagi.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang, Barang bukti yang di amankan yang sebagian sudah di musnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 KG, Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.

“Dihimbau kepada masuarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera dilaporkan akan kami tindak lanjuti,” imbau Kapolresta Barelang

Kombes Pol Nugroho menegaskan. tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Kapolresta Barelang

(Red)