Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Diungkap Kapolsek Sekupang

Kemudian karena korban tak juga di antar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang, di tengah perjalanan daerah temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok, karena korban takut korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri ke arah jalan raya.

Akan tetapi, kembali di kejar dan di seret oleh pelaku ke pondok. Dan di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga di lihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi, kemudian pada hari kamis tanggal 09 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun tiban Housing Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam. Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, Takut, Sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.

“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara”, tutup Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *