Pelaku Perampokan 900 Gram Emas Berhasil Diamankan Polres Tapsel

Nahas, dilokasi kejadian tepatnya di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dari arah belakang dan berhenti didepan korban. Satu pelaku berdiri dikendaraan dan satu orang pelaku turun dari kendaraan dan langsung memanggil dan memukul kepal bagian belakang korban sehingga korban tidak menyadarkan diri.

“Yang satu orang turun dari sepeda motornya dan senyum kearah korban. Kemudian, ia memanggil korban dan langsung memukul kepala bagian belakang korban,” ungkap Imam Zamroni.

Dalam perkara ini, Polres Tapsel mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sendal merek porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 unit Mobil Xenia milik Sangbaini Pelita (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), 1 unit Handphone merk Oppo (hasil kejahatan) dan 1 lembar surat Pegadaian 10 cincin (hasil kejahatan yang masih gadaikan).

Lebih lanjut, Imam Zamroni menerangkan, para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(RW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *