Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. Senin 30/5/2022/Red.
LALU, BAGAIMANA DI KOTA TANJUNGPINANG?
Sesuai pantauan awak media di lapangan, hal tersebut terlihat jelas tidak adanya tindakan dari pihak pihak terkait Bahkan transaksi Chip sekarang ini sudah semakin dahsyat di beberapa Kios Pulsa yang ada di Kota Tanjungpinang
Seperti : Kios Pulsa Kawasan bintan center deretan kedai kopi batu 10 kecamatan tanjungpinang timur, Kios belakang Kedai Kopi Aman, Kios Simpang Perumahan Kijang Kencana, Simpang Bintan Plaza (Kios Pulsa), dan Kios Pulsa Km 8 Jalan Abadi.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA
(YD)