Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta Pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di dampingi KA SPK menambahkan, Petugas Kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kab. Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Kemudian berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat melompat dari jendela, dan evakuasi ke RSUD Karimun.
Jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K berhasil mengamankan pelaku dengan inisial EK Als ET 42 tahun di Sungai Raya Kec. Meral Karimun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
(Tim)








