Kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan rekomendasi dalam rangka penerbitan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan), melakukan pemeriksaan fisik, memberikan rekomendasi dan memverifikasi pada aplikasi OSS RBA.
Tahap berikutnya melakukan verifikasi dan meneruskan ke Kepala Dinas PMPTSP, menyetujui izin minuman berakohol melalui aplikasi OSS RBA, mencetak izin dan mengarsipkan berkas yang telah disetujui Kepala PMPTSP dan terakhir menerima izin serta mencatat pada buku kendali izin terbit/keluar serta menyerahkan ke pemohon.
Berkaitan dengan SOP ini sambung Sekda, leading sektor terkait lah yang harus melakukan penelitian survei lapangan, dalam hal ini ditugaskan kepada DPMPTSP, Disdagrin dan Dinas Pariwisata.
Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sosialisasi kepada pihak pengusaha yang akan mengajukan permohonan izin.
Rapat dipimpin langsung Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Wahyu Firmansyah.
Ikut mendampingi Sekda, selain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga hadir DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kepala Dinas DP3PM, Heri Suryanto, mewakili Kepala Disdagrin dan mewakili Kadis Pariwisata.
(Fir)








