Namun dalam hal ini menurutnya sangat terlalu lama berdasarkan Penetapan tersangka dari 31 September 2017 silam lalu.
“Jadi apabila kasus ini masih terus diundur oleh Kejati Kepri, kita minta agar Kejaksaan RI segera ambil alih sehingga para koruptor tidak ada ruang melakukan manuver agar mendapatkan hukuman ringan”, pungkasnya singkat.
Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya.
(YD)