Para Pelapor Tidak Mendapatkan STPL dan Oknum Polisi akan Dilaporkan Balek di Propam Polda

SIKATNEWS.NET | Terkesan penegakan hukum sudah mulai keliru yang berawal Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris membuat laporan di Polres Labusel atas kejadian suatu peristiwa yang di alaminya seperti yang dapat diketahui bahwa setiap pelapor wajib mendapatkan sejenis surat dari pihak kepolisian republik indonesia yaitu’ (STPL) surat tanda penerima laporan, sebagai tanda bukti bahwa Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris telak sudah resmi melaporkan Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel di Propam Polres Labusel.

Di sisi lain, demi untuk mencari kebenarannya ermansyah direktur mitra negara, langsung konfirmasi kepada AKP Iman Azhari Ginting melalui via WA 0852707134** terkait laporan Zainal Arifin Lase Kabiro media mitra negara Kabupaten Labuhanbatu Raya seperti ini jelasnya.

Izin konfirmasi pers pak terkait pelaporan kemaren apa alasan nya parah pihak pelapor seperti pak zainal arifin lase dan pak ahmad idris tidak ada mendapatkan/menerima STPL surat tanda penerima laporan

Para Pelapor Tidak Mendapatkan STPL dan Oknum Polisi akan Dilaporkan Balek di Propam Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *