Jika peringatan tersebut tidak diindahkan serta kewajiban tidak diselesaikan dengan baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak.
“Kami akan melakukan tindakan bersifat pro yustisia (tindakan yang bisa dibawa ke pengadilan) untuk mencegah, agar tidak ada pihak sembarangan memasang billboard sehingga pelaku pemasangan reklame memperhatikan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan tersebut”, tegas Hotasi Silitonga.
(YD)








