Ormas PPKP Kabupaten Nias Barat Serahkan Santunan JKM BPU BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan Alestari, di sini kita hanya memfasilitasi keluarga dalam pengurusan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, PPKP Kabupaten Nias Barat sebagai jembatan pada program ini.

“Oleh karenanya, kita mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Bupati supaya mendukung kegiatan ini dan melindungi apa yang dilakukan oleh kami di Ormas PPKP,” jelasnya.

Alestari menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan BPU ini merupakan program pemerintah secara tidak langsung memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di seluruh Indonesia sebagaimana sistem jaminan sosial Nasional yang telah diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004.

“Seluruh masyarakat pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dimana ini sebagai salah satu badan penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS ketenagakerjaan menyusun insiatif strategis dengan mengimplementasikan sistem ke agenan jaminan sosial melalui Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI),” tutup ketua DPD PPKP Nias Barat. (A. Zebua)