Mereka menyebut aksi telah dilaksanakan melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian sesuai regulasi, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum selama berlangsung secara damai.
Dalam tuntutan lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Aksi besar ini juga disebut sebagai buntut kekecewaan atas peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026.
Saat itu, sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.
Padahal, menurut pernyataan massa, Polres Nias sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menerbitkan STTP, namun dinilai tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Dalam aksi Rabu siang, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan peserta agar tetap tertib dan tidak terprovokasi, seraya menegaskan bahwa perjuangan mereka berada dalam koridor hukum dan persatuan masyarakat Nias/Yason Gea








