Langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan pokok selama bulan puasa dan diharapkan dapat memberikan kepercayaan serta ketenangan bagi masyarakat dalam menghadapi bulan suci yang penuh berkah ini.
Berkenaan dengan terjadinya lonjakan harga beras, Perum Bulog bersama Pemerintah Daerah juga telah melakukan beberapa tindak lanjut sebagai upaya menstabilkan kembali harga beras. Kegiatan yang telah dilakukan antara lain adalah operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Meskipun begitu, Ombudsman mendorong Pemerintah Daerah menambah frekuensi dan kuantitas kegiatan operasi pasar dan GPM secara lebih signifikan demi mempercepat stabilisasi harga beras mengingat bulan suci Ramadhan hanya beberapa hari lagi.
Ombudsman juga mendorong percepatan distribusi beras kepada masyarakat baik melalui bantuan pangan, operasi pasar maupun melalui toko pengecer ataupun jaringan retail modern. Untuk itu Bulog perlu meningkatkan kapasitas produksi beras kemasan 5 dan 10 kg.
Untuk menjaga stabilitas harga beras, Perum Bulog juga melakukan pengawasan kepada mitra toko/penjual eceran beras Bulog/SPHP, hal ini bertujuan agar mitra tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp10.900,00.
Ombudsman Banten menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Bulog/SPHP, untuk segera melaporkannya melalui Satgas Pangan atau Perum Bulog Setempat. Khusus untuk dugaan pelanggaran di wilayah Lebak-Pandeglang dapat disampaikan melalui WhatsApp layanan pelanggan di nomor 0895322901294. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keterbukaan dan keteraturan dalam distribusi bahan pokok, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan pemantauan stok beras yang dilakukan oleh Ombudsman Banten ini merupakan bentuk dari fungsi pengawasan yang diemban oleh Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
(Red)