SIKATNEWS.id | Sidang praperadilan terhadap Polres Toba atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga tidak jadi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balige, pada Jumat (6/12/2024).
Menurut informasi, sidang ditunda oleh hakim tunggal PN Balige, karena pihak Polres Toba sebagai termohon tidak hadir, dan dilanjutkan pada Jumat (13/12/2024) minggu depan.
“Tidak hadirnya Polres Toba sebagai terlapor karena surat dari Ditkum Polda Sumatera Utara belum mereka terima,” ungkap Hakim tunggal PN Balige.
Sidang prapid ditempuh Jeferson Hutagalung. Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga karena kedua orang tersebut disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu.