SIKATNEWS.NET | Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial “SN(45)” ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“SN(45)” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.