Oknum Berinisial E Dilaporkan di Polsek Perdagangan Tentang Tindak Pidana Penipuan

Dengan rincian pengiriman pada tanggal 28 juni 2023 transfer Rp. 1000.000 (satu juta rupiah), tanggal 22 juli 2023 transfer Rp. 1000.000 (satu juta rupiah). Tanggal 28 juli 2023 transfer Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 15 agustus 2023 diserahkan langsung oleh korban kepada Oknum sebesar Rp. 2.5.00.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 28 agustus 2023 transfer Rp. 5.00.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 19 oktober 2023 diserahkan langsung korban kepada oknum sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah).

Lanjut, oknum berinisial E berjanji kepada korban perkara yang ditangani oleh oknum berinisial E selesai dalam satu bulan, Kemudian pada hari senin 16 april 2024 korban mengetahui perkara tersebut yang ditangani oleh oknum belum juga selesai, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp. 20.00.000 (dua puluh juta rupiah).

Pengacara korban KANTOR WEILLY BUTAR BUTAR & PARTNERS alamat kantor Jln. Nuri No.28A Gambir Baru Kisaran Timur, melayangkan surat somasi kepada pelaku Pada tanggal 17 April 2024, pelaku menolak surat somasi dari kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut korban djon ikuti jalur hukum merasa keberatan dan melaporkan oknum E. di polsek perdagangan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum diwilayah Negara kesatuan Republik Indonesia./R. Waruwu.