SIKATNEWS.id | Oknum Berinisial E dilaporkan di Polsek Perdagangan Tentang Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP.
Pada hari selasa 07/05/2024, Korban Djon Telah resmi melaporkan dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 378 KUHP. Dengan Nomor : STPL/159/V/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ironisnya, diketahui kejadian pada hari sabtu tanggal 10 juni 2023 pukul 20.00 wib, korban Djon memberitahukan kepada oknum Berinisial E Bahwasanya keluarga korban mengalami permasalahan pembagian warisan yang tidak sesaui pembagian.
Lalu oknum Berinisial E menyanggapi bisa kita menyelesaikan perkara tersebut, ujarnya. oknum Kemudian meminta kepada korban biaya pengurusan perkara senilai 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) lalu korban menyerahkan uang senilai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada oknum tesebut secara transfer dan tunai sebagai uang panjar.








