Oknum Anggota DPRD Batam Diduga Terseret Kasus Penipuan dan Pemerasan, Mangihut Rajagukguk Terancam Dipecat dari Partai PDIP

Namun, selang dua hari setelah diberikan uang tunai, pekerjaan itu justru di hentikan oleh Polda Kepri tanpa diberikan alasan apapun.

“Akhirnya, klien kita meminta pertanggungjawaban kepada HA selaku pihak pertama. Namun, HA tidak memberikan respon apapun. Sehingga, klien kami menanggung kerugian mencapai Rp 1,4 miliar,” ungkap Natalis.

Belakangan diketahui, alasan Polda Kepri menghentikan proyek itu karena adanya permintaan dari Ketua DPRD.

“Ternyata, setelah kami telusuri yang melapor kepada Ketua DPRD adalah pihak perantara pemilik material pasir. Alasan mereka melapor, lantaran ada bahasa oknum anggota DPRD Batam berinisial MR bahwa DP sebesar Rp1 miliar yang telah diberikan kepada pemilik material pasir akan diambil oleh MR sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, MR juga meminta pembayaran kedua dan ketiga tidak ada lagi, sehingga membuat pemilik material pasir gerah dan melaporkannya ke Ketua DPRD,” tutur Zega.

Menurut sebuah media di Batam, Natalis, mengungkapkan sebagai pemodal, kliennya kembali menemui HA dan meminta untuk mengikuti perjanjian diawal. Bukan perjanjian saat bersama oknum anggota DPRD Batam berinisial MR.

“Karena klien kami menganggap bahwa oknum MR gagal dalam berkoordinasi. Sehingga klien kami menilai proyek tersebut akan dikuasai oleh mereka (pihak pertama) tanpa mengeluarkan modal sepeserpun. Seharusnya, antara pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memperoleh hasil saham 60 persen dan 40 persen sesuai tertuang dalam surat notaris yang telah dibuat,” jelas Natalis N Zega.

Pengusaha pelapor ke Polresta Barelang mengaku diperas dan dipermainkan. Sejumlah uang yang diminta oleh oknum anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk telah dibayar dengan harapan pekerjaan dapat diselesaikan. Tetapi pekerjaan itu justru sama sekali tidak dapat dilakukan.

“Uang tunai sebesar Rp350 juta itu sudah kita berikan kepada oknum anggota DPRD Batam berinisial MR. Tetapi, kita juga tidak tahu apakah disampaikan (diteruskan) atau tidak,” ujarnya.

Untuk konfirmasi kepada Mangihut Rajagukguk, wartawan telah berupaya menghubungi anggota Fraksi PDIP Kota Batam itu. Namun berkali-kali diupayakan bertemu tidak dapat dijumpai. Redaksi juga telah menghubungi Mangihut Rajagukguk melalui komunikasi WhatsApp (WA), dengan mengirimkan sejumlah pertanyaan soal keterlibatannya, namun tidak dihiraukan. Setelah wartawan telah berupaya makasimal, berita ini akhirnya dipublis.

Dilaporkan Pengusaha Atas Penipuan Penjualan Pasir PT. SMOE, PDI-P Ancam Pecat MR Jika Terbukti

Terancam Dipecat
Dikutip dari satu media di Batam, PDI Perjuangan Kota Batam menunjukkan sikap tegas menyikapi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Mangihut Rajagukguk.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menegaskan partai akan bertindak sesuai aturan organisasi apabila MR terbukti bersalah. Dalam pernyataannya kepada sebuah media menyebut Ketua PDIP Kota Batam, Nuryanto, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Barelang.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kami akan meminta konfirmasi dari penyidik dan Ketua Fraksi untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh,” ujar Nuryanto.

Dugaan keterlibatan Mangihut Rajagukguk itu dinilai telah mencoreng nama baik partai di tengah masyarakat.

“Jika benar terbukti bersalah, sanksi keras akan diberikan, termasuk pemecatan sesuai kode etik partai,” tegas Nuryanto.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap perkembangan penyelidikan yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Kami berkomitmen menjaga marwah partai. Tidak ada toleransi bagi kader yang mencoreng nama baik PDI Perjuangan,” pungkasnya./Red.