Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty, S.H M.H, mengatakan bahwa Perkara tersebut telah mencapai batas waktu sebagaimana dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 terkait dengan Standar Penanganan Perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
Salah satunya adalah penyelesaian perkara di MA, khususnya di Pengadilan Negeri dengan waktu lima bulan dengan harapan perkara tersebut sudah diputuskan.
“Kenapa seperti itu? Supaya jangan berlarut-larut karena masyarakat itu ingin supaya kepastian hukum itu jelas, hak-haknya terpenuhi dengan cepat”, lanjut Edy Sameaputty, S.H M.H.
“Oleh karena itu, MA mengeluarkanlah surat edaran itu untuk memberikan standar bagi setiap Hakim di Pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara harus lima bulan”, sambunya.
Namun, apabila lebih dari lima bulan atau waktu yang ditentukan belum diputuskan, maka Hakim Pemeriksa Perkara itu wajib melaporkannya kepada ketua pengadilan tinggi melalui Pengadilan Negeri setempat.
Bahwa perkara ini berjalan dan telah melewati batas waktu lima bulan dengan alasan-alasan perka yang masih diperiksa. Artinya adalah, Hakim Majelis masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyiapkan bukti-bukti, saksi dan ahli.
“Tetap kita memberikan hak seluas-luasnya kepada para pihak untuk memberikan pembuktian sesuai dengan hak mereka”, tutup Edy Sameaputty, S.H M.H.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut juga telah digugat oleh Dorkas Lomi Nori, SH, MH yang saat ini sebagai Tergugat pada perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Btm (Perbuatan Melawan Hukum), yang sebelumnya Dorkas Lomi Nori, SH, MH sebagai Penggugat di perkara 206/Pdt.G/2021/PN Btm (Gugatan Wanprestasi) yang mana sedang memasuki tahap banding kasasi.
(Tim)








