Menghukum Orang Tak Bersalah itu Dzolim dan Peradilan Sesat

Rosmala adalah General Manager Business and Development PT. Aneka Putra Santosa (APS) dituduh menggelapkan, penipuan dan pencucian uang (TPPU) kredit macet dari Bank S senilai Rp. 200 miliar.

Ditambahkan Cak Ta’in, pernyataan ahli TPPU Yenti Garnasih juga sangat jelas dalam hal ini, bahwa delik hukumnya mestinya berubah sehingga perusahaan bukti dalam dalam kasus tersebut.

“JPU harus bersikap sportif dan elegan dalam kasus ini, jika secara personal melakukan kesalahan ya harus diperbaiki dan bertanggung jawab baik kepada institusi maupun pihak-pihak lainnya. Hukum harus berkeadilan dan tidak boleh ada yang merasa dikorbankan atau menjadi korban”, tambahnya.

Jonny N Simanjuntak SH, pengacara Rosmala, berharap Majelis Hakim akan memutus bebas murni karena dalam tuntutan JPU sudah dinyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya dalam dakwaan. “Kami minta putusan bebas murni,” ujarnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *