Dari hasil pertemuan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo, para orang tua dari pelaku dan korban, sepakat untuk berdamai dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Orang tua korban, Adi Saputra Sembiring(57), menyampaikan, terkait tindak pidana viralnya video Penganiayaan terhadap anak kandungnya, akan ditempuh dengan cara perdamaian secara kekeluargaan.
Perwakilan dari orang tua pelaku Monang Sitanggang(45), sepakat bersama orang tua pelaku lainnya, akan membawa berobat korban ke Rumah Sakit untuk melihat kondisi kesehatan korban.
Dari kesepakatan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak dan menyerahkan pelaku dan korban kepada para orang tuanya masing masing.
Sebelum itu, pagi tadi, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, didampingi Danramil 04/SE Kapten Czi Manson Tarigan, juga telah mendatangi sekolah SMP pelaku dan korban, hasilnya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, org tua murid baik korban maupun pelaku, akhirnya kedua belah pihak sepakat permasalahan ini di selesaikan oleh pihak sekolah dan tidak meneruskan ke jalur hukum, dengan catatan pelaku perundungan di selesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek juga memberikan arahan kepada seluruh siswa siswi dan meminta kejadian tersebut adalah kejadian yang pertama dan terakhir. Ia juga mendorong para siswa untuk berlomba dalam menunjukkan prestasi yang positif untuk membawa nama baik sekolah dan tetap semangat dalam belajar.
(Ali Sokhi Hura)








