Mafia Tanah Kian Merajalela

Saat Ishak dan lawyernya beserta beberapa awak media tiba di lokasi, Ishak dan lawyernya menagih janji untuk memperlihatkan bukti surat yang menurutnya tanah yang dia beri tanda adalah miliknya.
namun semua tidak dapat dibuktikan, hanya berdalih kebohongan.

Dalam pertemuan antara Ishak dan Tappa, dihadirkan oleh RW setempat, RW 004 Pun mencoba menjelaskan pada Tappa, bahwa perlakuanmu itu sangat keliru, ” kamu berani mengakui sesuatu yang bukan milikmu,”terang RW pada Haji Tappa, namun Tappa tidak menghiraukan penjelasan RW, dia tetap pada pendiriannya mengakui bahwa tanah yang dia beri tanda adalah tanah milik keluarganya dan mempunyai bukti surat rinci.

Selanjutnya, “Menurut Pengacara Ishaq Hamsa, “Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti Rinci, mala meminta pada Ishaq dan saya menunggu dua hari baru surat itu dia perlihatkan pada hal dia sudah janji dalam pertemuan di tanggal (21/1/23) sekira Pukul 09:00 Wita di lokasi jalan Masjid Raya Kota Makassar,” Ungkap Muh. Sirul Haq selaku lowyer.

Dalam penjelasan isi berita di atas jelas ada dugaan Tappa ada niat melakukan perampasan tanah milik Ishaq Hamsa.

Namun atas kebijakan Ishaq dan Loyernya, Permintaan Tappa di Terima dengan syarat, dalam jangka dua hari Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti surat Rinci Tanah yang dia anggap milik keluarganya, maka Haji TAPPA dilaporkan dengan dugaan perampasan Tanah Milik Ahli Waris Ishaq Hamsa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *