Anehnya, Dirjen Gakkum KLHK tidak menjalankan keputusan pengadilan. Tapi malah dengan objek yang sama 5 Agustus 2022, menerbitkan DPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) I menjerat PT.PNJNT dengan Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 UU Lingkungan Hidup membawa Limbah B3, namun tidak cukup bukti hingga 28 Desember 2022 ditolak Kejaksaan.
Bukannya menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, Dirjen Gakkum KLHK, tanggal 9 Januari 2023 malah menerbitkan SPDP II dan menetapkan Direktur PT.PNJNT sebagai tersangka. Tetapi hingga kini Kejaksaan juga belum menerima bukti pelanggaran hukum yang disangkakan.
Kasusnya hingga kini menggantung. Sudah 1 (satu) tahun 10 bulan, tanpa kepastian hukum dan keadilan. Tidak ada kepastian hukum dalam berusahan dan investasi di Batam atas kegiatan STS/FSU, sehingga PT.PNJNT mengalami kerugian US 10.000 per hari.
“LSM LIRA sudah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, karena diduga ada mafia hukum dan mes rea (Niat tidak baik), antara lain Menteri KLHK, Siti Nurbaya, Korwas PPNS Mabes Polri, Ombudsman, Ispektur Jenderal KLHK, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Untuk itu pula, LSM LIRA mempertanyakan sikap dan perlindungan hukum BP Batam, karena negara sudah menerima manfaat atas kegiatan PT. PNJNT. BP Batam tidak boleh cuci tangan, sebab jika MT. Tutuk dikatakan melakukan pelanggaran UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, semestinya BP. Batam ikut serta. Sebab yang menyediakan fasilitas STS/FSU adalah BP. Batam
Berdasarkan catatan redaksi Batam Logistic Ecosystem (BLE) diluncurkan, 18 Maret 2021 sebagai percontohan meningkatkan investasi dan pelayanan cepat sektor maritim
berupa pelayanan Ship to Ship (Floating Storage Unit STS/FSU) di area laut Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Peluncuran BLE dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sekjen Kementerian Keuangan, Kepala BP. Batam, Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (Red).