SIKATNEWS.id | Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BP Batam) disurati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) terkait tanggungjawab dalam menjamin keamanan dan kelancaran usaha yang menggunakan fasilitas Batam Logistic Ecosystim (BLE) melalui Ship to Ship/Floting Storage Unit (STS/FSU) di Pelabuhan Bebas di Peraian Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk diketahui, surat LSM LIRA ke BP Batam yang dikirim pada Senin (29/1), ditujukan ke Direktur Badan Pengelolaan Pelabuhan Batam, Dendi Gusdinar. Dari info yang diperoleh media di Batam, LSM LIRA mempertanyakan tanggungjawab tentang jaminan keamanan kepada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas STS/FSU sebagaimana dalam nota kesepahaman bersama afiliasi usaha PT. PNJNT.
“Semestinya BP Batam turut bertanggungjawab atas setiap gangguan keamanan yang menghambat kelancaran operasional usaha STS/FSU dari gangguang pihak manapun termasuk Gakkum KLHK Batam yang diduga melakukan Abuse of Power,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal dalam suratnya.
Menurut LSM LIRA, apa yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Batam, Kepri sudah merupakan gangguan keamanan dan menghambat kelancaran usaha, mengingat tindakan yang dilakukan menurut LSM LIRA tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kegiatan investasi usaha MT. Tutuk milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5 500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) dari Malaysia tujuan China telah memberikan pemasukan kepada negara Rp.11,4 milyar dan pendapatan administrasi STS/FSU dari Pebruari 2021-Maret 2022.
Namun, di tengah kegiatan usaha pada 24 Maret 2022, Gakkum KLHK Batam Kepri mendatangi kapal MT. Tutuk serta menetapkan secara sepihak, karena Fuel Oil berwarna hitam, jika angkutan Fuel Oil itu sebagai Limbah B3 serta melakukan penyegelan tanpa dasar hukum atau mencari-cari kesalahan pengusaha.
Sementara Fuel Oil yang disebut Limbah B3 berdasarkan analisis laboratorium PT. Sucofindo serta dua laboratorium independen, memastikan Fuel Oil yang diangkut MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi bahan bakar minyak.
Merasa tidak melakukan pelanggaran, PT. PNJNT melakukan Pra Pradilan. Tanggal 27 April 2022 gugatan dimenangkan PT.PNJNT. Pengadilan perintahkan Dirjen Gakkum KLHL membuka segel dan menyerahkan muatan Fuel Oil 5.500 ton kepada PT.PNJNT, karena apa yang dilakukan Gakkum KLHK Batam tidak sesuai prosedur dan aturan.