“Semua kemungkinan kita diskusikan dengan Pihak Polda Kepri. Yang terpenting harus ada minimal dua alat bukti yang valid. Ada unsur yang merugikan negara maupun fakta-fakta lain,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.
Selain Yazid Nurhuda turut serta terlapor adalah Sunardi, Neneng Kurniasih, Penyidik Gakkum KLHK, dan Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK. Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat menggunakan jabatan secara bersama-sama yang merugikan negara.
Kasusnya sendiri menurut Jusuf Rizal Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) itu, bermula dari Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) membawa Fuel Oil (Minyak Bakar) dari Malaysia Ship to Ship (STS) di peraian Batam untuk dibawa ke Cina. Telah beroperasi sejak Pebruari 2021- Maret 2022.
Namun 24 Maret 2022, Yazid memerintahkan Penyidik Gakkum Batam, Sunardi ke Kapal MT. Tutuk dan mengambil sampel muatan Fuel Oil. Karena hitam langsung diklaim sebagai Limbah B3 dan menyegel kapal tanpa dasar hukum.
Padahal Fuel Oil tersebut dari analisa laboratorium PT. Sucofindo sudah dinyatakan Fuel Oil yang diangkut bukan jenis Limbah B3. Kemudian mentersangkaan Direktur Perusahaan “atas dugaan” memakai UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 106 membawa limbah B3 ke Indonesia.
(Red)








