LSM LIRA Berkoordinasi dengan Polda Kepri Terkait Dugaan Abuse Of Power Yazid Nurhuda Cs

SIKATNEWS.id | LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna membuat LP (Laporan Pengaduan) Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Diduga Direktur Pidana Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Yazid Nurhuda Cs melakukan Abuse Of Power atas kasus penyegelan kapal MT. Tutuk yang memuat 5.500 ton.

Kepada media di Batam, Kepri, Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal membenarkan jika LSM LIRA telah berkonsultasi dengan Polda Kepri guna menyiapkan Laporan Pengaduan (LP) terhadap Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda Cs karena diduga telah melakukan Abuse Of Power yang merugikan negara serta masyarakat pengusaha.

“LSM LIRA ke Polda Kepri dalam rangka konsultasi untuk membuat pelaporan tindakan Direktur Gakkum KLHK, Yazid yang menggunakan kewenangannya secara tidak benar dan melibatkan unsur penyidik lain di Gakkum Batam,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu

Dikatakan beberapa opsi pelaporan yang dipertimbangkan diantaranya tidak menjalankan keputusan pengadilan, menyebar kebohongan menyebut Fuel Oil (Minyak Bakar) sebagai Blended Fuel Oil (Limbah Beracun) dan atau melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Dari berbagai dugaan pelanggaran melawan hukum itu, setelah dikaji dari hasil diskusi dengan Polda Kepri oleh LBH LSM LIRA, lebih tepat masuk pada penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) yang merugikan negara dan pengusaha maupun penggelapan dan penyebaran informasi bohong.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara (membuat hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp. 11.4 milyar) dan merugikan pengusaha, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan Jo KUHP 362, 374 dan UU ITE