Dalam Amar keputusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan Dirjen Gakkum KLHK salah dalam melakukan penyegelan serta meminta untuk membuka segel dan mengembalikan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT. Jaticatur Niaga Trans. Namun Gakkum KLHK tidak melaksanakan keputusan pengadilan negeri Batam.
“Yang terjadi justru lewat kekuasannya, Gakkum KLHK menyegel kembali objek yang sama tanpa dasar. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Perintah Pendidikan Dimulai) hingga dua Kali, tanpa dasar. Tapi atas dugaan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3 dengan mengabaikan analisa laboratorium PT. Sucofindo),” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawa Media Online Indonesia).
Kasus itu terus berlanjut hingga kini, yang tidak hanya membuat negara kehilangan pemasukan setiap tahun Rp. 11,4 Milyar, tapi juga perusahaan PT. Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian setiap hari US 10.000. Belum lagi kehilangan oportunity maupun kepercayaan dari mitra usaha.
LSM LIRA sudah melaporkan dugaan Abuse Of Power Dirjen Gakkum KLHK ke Menteri HLHK, Siti Nurbaya, namun hingga kini respon atas laporan dugaan Abuse Of Power bawahannya tidak ada. Karena diduga ada maladministrasi dan Abuse of Power yang diback up Menteri, maka LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Ombudsman.
“Surat dari Civil Society Organization (SCO) seharusnya dibalas oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik. Bukan melindungi jajarannya yang melanggar aturan. Karena tidak ada respon positif itu, menurut LSM LIRA, itu sama dengan ikut dalam paktek Abuse of Power. Untuk itulah LSM LIRA melaporkan ke Ombudsman,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.
Dalam surat LSM LIRA ke Ombudsman disebutkan semestinya Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan Dirjen Gakkum KLHK untuk melaksanakan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan Fuel Oil 5.500 ton ke PT. Jaticatur Niaga Trans, serta menghentikan penyidikan jika tidak terbukti melanggar Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bukan malah mencari-cari kesalahan hingga kasusnya satu tahun 11 bulan digantung tidak memiliki keadilan dan kepastian hukum dalam berinvestasi. (Red).