LSM LIRA Adukan Menteri KLHK Siti Nurbaya ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Abuse Of Power

SIKATNEWS.id | LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengadukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya ke Ombudsman RI karena diduga melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) yang merugikan negara dan pengusaha melalui Dirjen Gakkum KLHK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dari LBH LSM LIRA di Jakarta, LSM LIRA telah melaporkan dugaan Abuse of Power Menteri KLHK, Siti Nurbaya sejak bulan November 2023, namun baru diproses bulan Februari 2024, setelah data dipelajari Ombudsman RI dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH yang juga Ketua LBH LSM LIRA secara terpisah menyatakan jika pelaporan Menteri KLHK, Siti Nurbaya ke Ombudsman terkait kasus penyegelan MT. Tutuk yang membawa 5.500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) milik PT. Jaticatur Niaga Trans dari Malaysia, Ship To Ship di Pelabuhan Batam, Kepri dengan tujuan China.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, MT. Tutuk telah Beroperasi sejak Pebruari 2021-Pebruari 2022 serta telah memberikan Komtribusi bagi negara sedikitnya Rp.11,4 M dalam penganggutan Fuel Oil sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pada tanggal 24 Maret 2022, Penyidik Gakkum KLHK, Sunardi atas perintah Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mendatangi kapal MT. Tutuk. Melihat Fuel Oil berwarna hitam mengklaim itu adalah Blanded Oil (Limbah Beracun B3) serta melakukan penyegelan secara ilegal.

Merasa penyegelan melanggar ketentuan dan analisa laboratorium PT. Sucofindo menyebutkan muatan Fuel Oil tersebut bukan limbah B3, PT. Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan Pra Peradilan dan menang, tanggal 27 April 2022.