LPM di Polresta Barelang Terkesan Mandek

Sementara itu, pelapor yang berprofesi sebagai Advokat itu sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian, khususnya Polresta Barelang. Namun, dianya juga mengharapkan bahwa penyidik Polresta Barelang harus lebih maksimal lagi dalam proses kasus yang menimpa dirinya itu.

“Kasus ini cukup lama ya, tapi apakah dengan tidak diketahui keberadaan saksi terlapor ini tidak bisa dijalankan proses hukum selanjutnya ya ? Kalau pun memang ada diantara saksi itu sengaja menyembunyikan identitas saksi terlapor tersebut, apakah hal ini bukan unsur-unsur tindak pidana dalam hal memberikan keterangan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 242 (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 KUHP ?,” ucap pelapor.

Untuk diketahui, dari 13 orang saksi, ada 2 (dua) orang terlapor Bernama Ramadhan yang melakukan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dimana Terlapor meminta Pelapor memindahkan kendaraannya yang terparkir di depan teras rumah klien Pelapor, tetapi karena kendaraan tersebut tidak dipindahkan, makanya Terlapor memegang botol air mineral hendak melempar kepada Pelapor. Perbuatan dimaksud melanggar Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 335 KUHP.

Selanjutnya, terlapor bernama Muhammad Gomang Als. Leo yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan yang mengatai ‘Anjing Kau, Monyet Kau’ kepada Pelapor, perbuatan tersebut juga diatur dalam Pasal 315 KUHP./Red.