Labuhanbatu, Sikatnews.net – Kasus Dugaan Praktek Aborsi ilegal di Ajamu Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu, Sabtu (10/09/2022).
Hal tersebut resmi dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1875/IX/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Agun Noto didampingi Sekretaris LPAI Kabupaten Labuhanbatu, Zahara Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah menegaskan apa yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah para pelaku dugaan praktek aborsi ilegal tersebut.
“Ada dua orang dugaan pelaku yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu hari ini, oknum pelayanan kesehatan birinisial MS, dan Pasiennya berinisial KK,” ucap Agun Noto.
Diduga ada dua orang para pelaku dugaan praktek aborsi ilegal tersebut.
“Ya, ada dua orang dugaan pelaku yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu hari ini, oknum pelayanan kesehatan birinisial MS, dan Pasiennya berinisial KK,” ucap Agun Noto.