”Selama 15 tahun lulusan STIE Adhy Niaga tidak terdata di LLDIKTI, lalu setelah datang pengacara dan pengelola lembaga pendidikan, tiba-tiba dalam satu hari, program Strata 1 Sarjana Ekonomi atas nama Rudi tiba-tiba berubah dari tidak sah menjadi sah. Kemudian LLDIKTI mencantumkan nama yang bersangkutan di Pangkalan Dikti usai diperbaiki oleh pengacara dan pengelola STIE Adhy Niaga. Padahal, kita semua tahu, lima tahun sebelumnya, STIE Adhy Niaga ditutup oleh Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) M Nasir, pada awal tanggal 3 Juni 2015 karena lembaga itu terlibat dalam jual beli ijazah, atau menjual ijazah palsu ke sejumlah pejabat selama belasan tahun sebelum di-stop waktu itu,” ujar Azhari Hamid.
Alasan-alasan itu yang mendorong LNAK-RI mendesak penyidik di Polda Kepri untuk memeriksa langsung Uman Suherman sebagai pejabat yang menyatakan ijazah Rudi tidak sah, dan kemudian dinyatakan sah. ”Apakah lembaga pendidikan yang dikelola negara sudah sebobrok itu, hanya dengan kedatangan pengacara dan pengelola lembaga pendidikan yang bermasalah, negara mengesahkan ijazah dan kelulusan seseorang, yang nota bene kita memegang kekuasaan? Apa yang merasuki pikiran Uman Suherman, sehingga lembaga negara sebesar LLDIKTI dengan mudah diarahkan oleh seorang pengacara dan pengelola lembaga pendidikan bermasalah,” tanya Azhari Ahmad.
Sebelumnya, kasus penggunaan gelar palsu akademik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudi, Walikota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepulauan Riau dan didukung oleh Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau. ”Kami akan membantu GNPK untuk memperkuat alat bukti terhadap kasus penggunaan gelar akademik secara ilegal menjelang dilakukannya gelar perkara. Harapan kami, dunia pendidikan tinggi di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, kembali bermarwah dengan dituntaskannya kasus penggunaan gelar akademik oleh Kepala BP Batam ini,” kata Ketua Barikade 98 Rahmad Kurniawan kepada wartawan di Batam (5/6/2023).
Perbuatan pidana berupa memalsukan dokumen negara, seperti ijazah, gelar, dan sebagainya, kata Rahmad Kurniawan, merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak. ”Dalam kasus penggunaan gelar akademik (yang dilakukan oleh Muhammad Rudi) ini, dunia perguruan tinggi terkena dampak. Nama baik akademik di Kepulauan Riau tercoreng. Sangat disayangkan para aktivis kampus tidak bereaksi atas ulah pemimpin di Kota Batam. Tetapi kami dari Barikade akan terus mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari GNPK atas laporan yang merusak perguruan tinggi ini,” katanya.
Jika seseorang bisa mendapatkan ijazah dan gelar tanpa harus menjalani kuliah selama paling tidak 3, 5 tahun atau 4 tahun, kata Rahmad, mau di apakan wajah pendidikan tinggi. ”Wajah perguruan tinggi kita sekarang sedang tidak memiliki wibawa karena dicoreng oleh ulah oknum yang ingin mendapat gelar tanpa mengikuti proses akademik. Dan, pelakunya adalah pemimpin publik. Apakah kita diam saja?” tutur Rahmad Kurniawan.
(Red)