Ia juga mengingatkan para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) akan tanggung jawab utama mereka dalam menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang persyaratan mutu air minum, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjamin mutu dan keamanan produk, serta menciptakan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan para pelaku usaha.
Tengku Awaluddin, S.Farma, Apt, dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), sebagai narasumber, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyakit bawaan air dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas DPMPTSP, serta para pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)./Yason Gea.








