Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna Rp7.7 M, Gimana Yang Lainnya?

“Akan tetapi dari 36 orang tersebut hanya 1 orang saja yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, yakni Hadi Chandra S.Sos, dan mengakui bahwa telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP Kepri, sedangkan puluhan orang lainya belum diketahui”, ungkapnya.

Lebih Ironisnya lagi, dalam perkara tersebut Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur yang tidak menikmati uang tersebut dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Namun karena kebijakan dan jabatan wajib mempertanggungjawabkan karena diduga telah merugikan negara Rp7,7 Miliar.

Menurut Ketua DPD LAMI yang akrab disapa Tok Agus mengungkapkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Meskipun, pelaku Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor) tersebut telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Akan tetapi proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

“Ini sangat mengecewakan, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini JAKSA lebih tegas lagi dan jangan ada pandang bulu didalam menegak hukum di negeri ini”, tegas Tok Agus.

Lalu, bagaimana dengan yang lainnya atau kah hanya sebatas dijadikan sebagai saksi saja?, padahal sama-sama menikmati.

BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA

Bersambung…

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *