Lebih lanjut, pembongkaran Hotel Purajaya dilakukan dengan dukungan langsung sekitar 500 personel Tim Terpadu yang dikendalikan oleh Kepala BP Batam saat itu, Muhammad Rudi, yang juga menjabat Wali Kota Batam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses pembongkaran tersebut. Potensi Pelanggaran Pidana dan Gratifikasi Dari sisi hukum pidana, tindakan PEP bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti merobohkan bangunan tanpa dasar hukum yang valid.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa dalam proses memperoleh alokasi lahan, terjadi tindak penyuapan atau gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan oknum di lingkungan BP Batam atau Pemerintah Kota Batam.
“Apabila terbukti ada aliran dana atau keuntungan politik dalam proses alih lahan dan pelaksanaan pembongkaran, maka hal ini bisa masuk ranah Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar seorang pakar hukum pidana Universitas Riau Kepulauan.
Konteks Sosial dan Moral: Menghapus Jejak Sejarah Melayu
Pembongkaran Hotel Purajaya tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan moral bagi masyarakat lokal. Bangunan ini dikenal luas sebagai ikon lama perkembangan ekonomi Melayu di Batam, tempat berbagai kegiatan sosial, budaya, dan bisnis pernah berlangsung.
“Hotel itu bukan sekadar gedung, tapi bagian dari memori kolektif masyarakat Melayu. Tindakan merobohkannya tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penghilangan sejarah,” kata seorang tokoh masyarakat Belakang Padang.
Masyarakat menilai bahwa PEP dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab secara sosial, tidak hanya dalam konteks hukum perdata, tetapi juga atas hilangnya aset dan warisan sejarah yang bernilai tinggi.
Ringkasan Tanggung Jawab Hukum PEP Berdasarkan dokumen dan data yang telah dipublikasikan, tanggung jawab hukum PEP mencakup beberapa dimensi besar:
- Tanggung jawab perdata, menunaikan ganti rugi kepada PT DTL sebesar ± Rp 922 miliar apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Tanggung jawab pidana apabila terbukti mengeluarkan perintah pembongkaran tanpa dasar hukum sah dan tanpa putusan pengadilan.
- Tanggung jawab administratif terkait legitimasi alokasi lahan dan izin pembongkaran bangunan.
- Tanggung jawab moral dan sosial atas dampak sosial dan kultural akibat hilangnya bangunan bersejarah yang memiliki nilai identitas bagi masyarakat Batam.
Status Hukum Belum Final: Legalitas PEP Masih Dipertanyakan
Hingga kini, belum ada publikasi resmi yang menyatakan bahwa PEP memiliki hak alih legal penuh atas lahan eks-Hotel Purajaya. Tidak ditemukan pula dokumen atau keputusan pengadilan yang menyebut bahwa PEP bertindak sebagai eksekutor yang sah dalam pembongkaran tersebut.
Dengan posisi sebagai tergugat dalam perkara perdata tingkat banding, status legal PEP masih dalam sengketa dan belum final.
Sementara BP Batam, yang seharusnya berperan sebagai pengatur otoritatif lahan, tidak memberikan klarifikasi eksplisit mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena nilai ekonominya yang besar, tetapi juga karena menguji integritas hukum, moralitas kekuasaan, dan konsistensi tata kelola lahan di wilayah otorita Batam.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.








