LBN Tegaskan Tak Bisa Hukum Secara Adat Penghinaan Zulkifli, Jalur Hukum Jadi Satu-satunya Harapan

Ketiadaan payung hukum formal ini membuat lembaga adat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi resmi, meskipun secara moral masyarakat merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

Harapan pada Proses Hukum

Dengan tidak adanya ruang untuk penegakan sanksi adat, LBN kini menaruh harapan pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan adil.

Nehemia menegaskan bahwa proses hukum menjadi jalan yang paling tepat untuk memberikan keadilan dan efek jera, sekaligus menjaga kehormatan masyarakat Nias.

“Kami berharap proses hukum di Polres Nias dapat terus berlanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapan yang telah melukai perasaan masyarakat,” tegasnya.

Kasus yang Picu Reaksi Luas

Kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Gunungsitoli dan wilayah Pulau Nias. Pernyataan yang dinilai merendahkan kemampuan SDM masyarakat Nias itu memicu gelombang protes, kecaman publik, hingga laporan resmi ke pihak kepolisian.

Banyak tokoh adat, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil menilai pernyataan tersebut tidak hanya melukai individu, tetapi juga merendahkan identitas kolektif masyarakat Nias yang selama ini dikenal memiliki kontribusi dalam berbagai bidang, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa persoalan ini diselesaikan secara adil, sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah persatuan bangsa./Tim Red.