SIKATNEWS.id | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Delik Biasa yang disingkat dengan LBH Delik Biasa adalah lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan hukum dari LBH Delik Biasa.
LBH Delik Biasa telah terdaftar di Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002891.AH.01.04.Tahun 2025. Akta Notaris Hendra Prihatino , SH.M.Kn Nomor 20 Tanggal 20 Februari 2025.
Alamat LBH Delik Biasa : Jln. Rexvin Boulevard Blok Ubud Nomor 63 A. Kelurahan Tembesi. Kecamatan Sagulung Kota Batam. HP : 081363759888.
Struktur Kepengurusan Organisasi LBH Delik Biasa
Pelindung : TUHAN YANG MAHA ESA
Penasihat : ADV. Dr. ZAKARIAS MANAMBE, SH., MH, CIL., M.Mis, M.PdK
Pengawas : Dr.c. HENDRI, S.Si., SH., SE., M.E.
Ketua Yayasan : ADV. SAFERIYUSU HULU, SH., MH.
Susunan Pengurus Harian :
Ketua Harian : SEHAFATI HULU, SH
Sekretaris : SYUKURMAN LAWOLO
Bendahara : NOVERIUS GULO S.Pd