Pemateri kedua yaitu Drg. M. Atiatul Muqtadir menjelaskan untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
Pemateri kedua juga menyampaikan bahwa berita hoax banyak terjadi dibidang kesehatan misalnya banyak berita-berita yang beredar mengenai tata cara penyembuhan suatu penyakit namun tidak sesuai dengan faktanya.
Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Imam Rizki Pratama S.H. menjelaskan bahwa kategori yang dilarang secara hukum dijelaskan dalam pasal 28 no. 21 UU ITE tahun 2024, yaitu pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, selain itu menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap sara, dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dimasyarakat.
“Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif,” tutupnya./Bachtiar.








